Selasa, 25 September 2012

definisi perkawinan

Menurut UU No 1 Tahun 1974 definisi perkawinan adalah ikatan spiritual antara seorang pria yang lahir dari seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuanmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan padaIman kepada Allah SWT. Pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum perkawinan dan setiap keyakinan agama dan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan hukum dan peraturan. Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah yang suci oleh kedua belah pihak, baiksuami dan istri harus dijaga. Pernikahan dimaksudkan untuk menjadi keluarga sejahtera dan bahagia selamanya untuk menyelesaikan. Pernikahan membutuhkankematangan dan persiapan fisik dan mental untuk pernikahan / pernikahan adalahsesuatu yang sakral dan jalan hidup seseorang. Dasar dan tujuan perkawinan menurut Islam: A. Dasar hukum pernikahan pendeta / menikah (Sura 24-sebuah Nuur: 32) “Dan kawinlah orang hanya Anda dan orang-orang berpekerti baik. Termasukpelayan tangan kanan perempuan miliki.” B. Tujuan Pernikahan / Perkawinan (QS 30-Rum: 21) “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah bahwa Dia menciptakan untukmupasangan dari jenismu sendiri, sehingga Anda cenderung merasa damai dan di bawah dia dan membuat Anda perasaan cinta dan kasih sayang. Ini benar-benarterdapat tanda-tanda bagi mereka yang berpikir. ”

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: 12.04 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar